Gridhot.ID -PadaSelasa (10/08/2021), pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dicairkan.
Berbeda dengan tahun kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya bekerja sama dengan Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia dalam pencairannya.
Lantas bagaimana nasib pekerja calon penerima dengan rekening BCA dan bank swasta lain?
Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker Andi Awaluddin menjelaskan, pencairan dana untuk penerima BSU sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang diamanatkan dalam Permenaker 16 Tahun 2021.
Yaitu bagi pekerja/buruh yang mempunyai rekening pada Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia pada wilayah Aceh.
"Untuk pencairan kami menerima berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara bertahap," kata Awal dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Namun sayang hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini, khususnya bagi yang memiliki rekening BCA dan bank swasta lain.
Pasalnya ada perbedaan dalam alur pencairannya, lantaran BCA dan bank swasta lainnya tidak termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia.
Bank yang termasuk dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Awal mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair secara langsung di rekening BCA dan bank swasta.