Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Kalah dari PNS, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Golongan I Hingga XVII Menggiurkan, Minimal Kantongi Rp 1,7 Juta, Berikut Daftarnya

Candra Mega Sari - Senin, 11 Oktober 2021 | 14:42
Ilustrasi gaji PPPK Guru
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji PPPK Guru

Gridhot.ID - Pengumuman kelolosan guru honorer menjadi PPPK Tahap I diumumkan, Jumat (8/10/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem mengumumkan hal tersebut di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Mengutip Kompas.com, pada seleksi Tahap I ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Lulusan SD SMP Bisa Kantongi Rp 2,6 Juta, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru 2021 Golongan I-IV dan Tunjangannya, Nominalnya Fantastis!

Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014, guru dengan status PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Sehingga PPPK Guru juga memiliki sejumlah hak seperti gaji dan tunjangan yang diatur dalam Undang-undang.

Seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh PPPK Guru.

Melansir Tribunnews.com, berikut rincian gaji, tunjangan dan hak yang akan diperoleh PPPK Guru.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Terus Cair, Begini Cara Mengeceknya, Bisa Lewat WhatsApp atau Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Gaji PPPK Guru

Berikut daftar gaji PPPK sesuai dengan golongan diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Kemudian dalam Pasal 3 yang terkandungdi Perpres, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran gaji PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca Juga: Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Kemudian besaran tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Rejeki Nomplok, 15 Mantan Pemulung yang Ditemui Mensos Risma Bisa Kerja di BUMN PT Waskita Karya, Segini Gajinya Dibanding UMP Jakarta

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

A. Perlindungan

Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum
Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

B. Cuti

Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Adapun rincian cuti PPPK sebagai berikut:

Baca Juga: Korps Bhayangkara Kini di Bawah Komandonya, Listyo Sigit Prabowo Resmi Gantikan Jenderal Idham Azis Sebagai Kapolri

- Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu6 hari kerja dan diajukan kepada pejabat yang menerima delegasi wewenang.

- Cuti sakit

Cuti sakit diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Ramai-ramai Gadai SK, Rela Hanya Nikmati Sepertiga Gaji dan Tunjangan Demi Bayar Utang Ongkos Nyaleg dan Setoran Partai, Begini Penjelasa Ketua Komisi 1

- Cuti melahirkan

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.

Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama3 bulan.

- Cuti bersama

Cuti bersama bagi PPPK sesuai dengan ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x