Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Saja Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Perbedaan Gaji Hingga Tunjangan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Candra Mega Sari - Minggu, 04 Juli 2021 | 11:42
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID -Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka pada 30 Juni hingga 21 Juli mendatang.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hanya melalui portal resmihttps://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mengikuti rekrutmen, simak persamaan dan perbedaan antaraPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS 2021, Begini Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi di BAN-PT, Bisa Diakses Lewat Link Ini

Sebagai informasi, rekrutmen PPPK banyak menyasar formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Cek Terlebih Dulu Instansi yang Buka Formasi Terbanyak di Sini, Peluang Diterima Lebih Besar!

Sementara PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.

Lalu, bagaimana perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji dan tunjangan?

MengutipKompas.com, gaji PPPK sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x