Gridhot.ID -Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka pada 30 Juni hingga 21 Juli mendatang.
Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hanya melalui portal resmihttps://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mengikuti rekrutmen, simak persamaan dan perbedaan antaraPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, rekrutmen PPPK banyak menyasar formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Sementara PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
Lalu, bagaimana perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji dan tunjangan?
MengutipKompas.com, gaji PPPK sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.