Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin PNS Makin Sumringah, Bakal Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Simak Masing-masing Besarannya

Nicolaus - Jumat, 29 Oktober 2021 | 06:13
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tribun

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Ingat Teddy Pardiana? Ayah Tiri Rizky Febian Kini Tampilannya Berubah, Berat Badannya Turun 20 Kilogram Hingga Ngaku Belum Kantongi Warisan Lina

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.(*)

Baca Juga: 'Saya Mau Cari Saham Akhirat', Artis yang Baru Nikah 2 Bulan Ini Rela Dimadu dan Carikan 3 Wanita untuk Suaminya, Begini Pengakuannya

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x