Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin PNS Makin Sumringah, Bakal Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Simak Masing-masing Besarannya

Nicolaus - Jumat, 29 Oktober 2021 | 06:13
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tribun

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: 'Takutnya Nanti Butuh', Tenteng Tas Mewah Kemana-mana, Amanda Manopo Akui Suka Simpan Benda Serba Guna Ini

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: 'Melayang-layang Gitu Dong?' 50 Menit Disuntik Obat Penenang Kuda, Terapi Bipolar yang Dijalani Marshanda Bikin Maia Estianty Shock

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x