Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Sorotan, PNS Ternyata Boleh Lakukan Poligami, Ini Syarat-syaratnya

Siti Nur Qasanah - Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:42
Ilustrasi PNS
Tribun

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain karena gaji dan tunjangannya, orang ingin menjadi PNS karena jaminan masa tua.

Namun demikian, menjadi PNS tentu harus taat dengan aturan yang ada.

Salah satunya, aturan aturan soal poligami.

Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), PNS ternyata diperbolehkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Tak Kalah dari PNS, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Golongan I Hingga XVII Menggiurkan, Minimal Kantongi Rp 1,7 Juta, Berikut Daftarnya

Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Ya, PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Source :Kompas.comkontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x