GridHot.ID - Banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain karena gaji dan tunjangannya, orang ingin menjadi PNS karena jaminan masa tua.
Namun demikian, menjadi PNS tentu harus taat dengan aturan yang ada.
Salah satunya, aturan aturan soal poligami.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), PNS ternyata diperbolehkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat.
Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Ya, PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indofarma untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.