Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Desy Kurniasari - Rabu, 01 Desember 2021 | 07:13
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tribun

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Berikut besarannya:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Baca Juga: Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Calon Mertua Pensiunan PNS, Pacar Adik Ayu Ting Ting Kecipratan Uang Tabungan Abdul Rozak, Sang Biduan Mencak-mencak: Dia Bukan Anak Ayah!

  • Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
  • Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
  • PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Source : GridFame.ID TribunJatim - Garam

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x