- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.