"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada. Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak," kata Alex.
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.
Alex menyampaikan bahwa Gaga telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Alex.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.
Sidang juga sudah bergulir hingga ke tahap pemeriksaan saksi.
Laura Anna pada Kamis (2/12/2021) lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.