GridHot.ID -Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir semakin rumit.
Diketahui dari Grid.id, pihak Riri Khasmita disebut telah melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
Pihak Riri Khasmita melaporkan Fadhlan dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Tim kuasa hukum Riri, Syahrudin mengatakan, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, disekap dan tidak boleh keluar rumah oleh kakak Nirina Zubir.
Melansir Kompas.com, Nirina Zubir pun tampak menanggapi pelaporan tersebut.
"Kami juga tadi update laporan, karena kami dilaporkan balik jadi kita pingin tahu saja sejauh ini seperti apa," ujar Nirina di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2021).
Menurut Nirina, keluarganya dituding melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya bernama Edrianto yang berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Meski begitu, Nirina mengaku tidak pernah melakukan penyekapan.
Dia pun mengaku sudah bertemu penyidik bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.
"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Tiga di antaranya telah ditangkap.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Nirina.
Baca Juga: Akan Ketemu Mantan hingga Aib Terbongkar, Berikut Makna Kedutan di Paha Kiri Menurut Primbon Jawa
Dari situ, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Sementara ini, kata Petrus, penyidik telah menangkap tiga dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya dalam proses pemanggilan.
"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang, dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," jelas Petrus.
Baca Juga: Akan Ketemu Mantan hingga Aib Terbongkar, Berikut Makna Kedutan di Paha Kiri Menurut Primbon Jawa
Petrus merincikan, tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Ketiganya dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
"Riri dulunya merupakan pengasuh ibu dari Mbak Nirina Zubir, satu suaminya Riri, dan satu lagi notaris," kata Petrus.
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
"Esurat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang," ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
"Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
(*)