Pemerintah Ketuk Palu Soal Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru, Menpan RB Imbau ASN untuk Tidak Cuti dan Bepergian, Ini Aturannya

Kamis, 09 Desember 2021 | 14:13
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID -Upaya pelaksanaan PPKM hingga kini masih berjalan meski intensitasnya menurun drastis.

Sebelumnya dikabarkan dari Tribunnews, pemerintah akanmenerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Namun, melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bongkar Borok Keluarga Bibi Ardiansyah, Kelakuan Fuji Sampai Sifat Faisal di Hadapan Keluarganya Dibongkar, Faktanya Bikin Syok!

Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan.

Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen.

Lalu, juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.

Lantas, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 ikut batal?

Baca Juga: Garut Banjir Bandang, Warga yang Sembarangan Garap Kawasan Hutan Lindung Jadi Lahan Pertanian Terancam Dipolisikan

Larangan cuti dan bepergian bagi ASN tetap berlaku

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama periode Nataru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pelarangan kepada ASN tersebut tetap berlaku selama belum dicabut.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ambil Langkah, Ayah Vanessa Angel Bakal Sikat Siapa Saja yang Dahulu Sebut Dirinya Bukan Ayah Kandung dan Segala Fitnah Lainnya

"Sampai pelarangan tersebut dicabut resmi, maka akan tetap berlaku," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021) siang.

Adapun maksud pelarangan tersebut, imbuhnya, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN.

Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Bawa Panglima TNI Mengudara Pantau Erupsi Gunung Semeru, Helikopter NAS-322 Super PUMA Ternyata Punya Spesifikasi Luar Biasa

Namun untuk diketahui, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021.

Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Lupakan Angelina Sondakh, Raden Brotoseno Kini Bahagia dengan Tata Janeeta, Sang Penyanyi Singgung Peran Maia Estianty dalam Hubungan Asmaranya

Pengecualian bagi ASN kriteria berikut

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(*)

Baca Juga: Kakak Nadya Mustika Sudah Prediksi Rumah Tangga Adiknya Tak Akan Bertahan Lama, Sosok Ini Ungkap Fakta Mengejutkan: Rizki Selama Ini Tak Bisa...

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews