Find Us On Social Media :

Pemerintah Ketuk Palu Soal Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru, Menpan RB Imbau ASN untuk Tidak Cuti dan Bepergian, Ini Aturannya

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Upaya pelaksanaan PPKM hingga kini masih berjalan meski intensitasnya menurun drastis.

Sebelumnya dikabarkan dari Tribunnews, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah. 

Namun, melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bongkar Borok Keluarga Bibi Ardiansyah, Kelakuan Fuji Sampai Sifat Faisal di Hadapan Keluarganya Dibongkar, Faktanya Bikin Syok!

Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan.

Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen.

Lalu, juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.

Lantas, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 ikut batal?

Baca Juga: Garut Banjir Bandang, Warga yang Sembarangan Garap Kawasan Hutan Lindung Jadi Lahan Pertanian Terancam Dipolisikan