Find Us On Social Media :

Bandingkan dengan Kejahatan Narkoba, PKS Minta Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Pesantren Dihukum Kebiri: Seandainya Bisa Diberikan Hukuman Mati...

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Gridhot.ID - Kasus yang perkosaan yang terjadi di sebuah pesantren di Bandung mengguncang nurani masyarakat.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, salah seorang guru, Herry Wirawan dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di bawah umur bahkan hingga hamil dan melahirkan.

Banyak pejabat dan petinggi negara ikut memberi komentarnya terkait kasus mengerikan ini.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan, pantas diberikan hukuman kebiri.

Baca Juga: Viral Parodi Dialog Feni Rose dengan Mayang Adik Vanessa Angel, Netizen Ngakak Berat Saat Bahas Konten Rich Aunty

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurutnya, hukuman itu perlu menjadi pertimbangan lantaran kasus-kasus kekerasan seksual tidak semakin mereda, tapi justru terus terjadi.

Ia mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus mengenai tambahan hukuman yaitu kebiri dijatuhkan pada Herry.

"Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan ya karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda, tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda-reda, tidak semakin berkurang, mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip, katakanlah tidak jera gitu ya," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Ia menekankan agar negara memberlakukan Perppu tersebut, terkhusus tambahan hukuman kebiri, meskipun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menolak menjadi eksekutor hukuman itu.

Baca Juga: Kenal di SMA hingga Berhasil Rajut Asmara dengan Diva Rock Nike Ardilla, Shendy Heryadi Mengaku Punya Penyesalan Sangat Besar: Terus Gak Lama Tabrakan