Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Ingat Janda Zumi Zola? Lama Tak Muncul, Sherin Tharia yang Ngaku dari Keluarga Kaya Raya Kini Ketahuan Dipanggil KPK, Ini Kasus yang Membuatnya Jadi Saksi

Jumat, 10 Desember 2021 | 20:25
Grid Networks Sherrin Tharia, mantan istri Zumi Zola
Instagram @stharia dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sherrin Tharia, mantan istri Zumi Zola

Gridhot.ID - Masih ingat dengan mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia?

Sherrin sempat menjadi sorotan karena menggugat ceraiketika Zumi Zola mendekam di penjara.

Kini Sherrin dipanggil KPK untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Baca Juga: Aura Kecantikan Janda Zumi Zola Makin Terpancar, Intip Penampilan Terbaru Sherrin Tharia, Netizen Langsung Terpana dengan Kelihaiannya Bermain Biola

Mengutip Kompas.com, Sherin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan suaminya.

Selain Sherin, KPK juga memanggil 5 saksi lainnya, satu di antaranya adalah Harmina Djohar yang merupakan ibu kandung dari Zumi Zola.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Tepis Isu Seret Keuangan Usai Menjanda, Sherrin Tharia Ungkap Alasan Rela Jualan Kue Meski Zumi Zola Beri Nafkah Rp 20 Juta per Bulan: Saya Dituntut untuk...

Sementara 4 saksi lainnya yakni Alvin Raymond seorang mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, KPK memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah (AF).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri.

"Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih."

Baca Juga: Gigit Jari Gegara Dicerai Istri Saat Mendekam di Jeruji Besi, Zumi Zola Kini Harus Terima Kenyataan Organ Vitalnya Tak Lagi Sempurna hingga Harus Lakukan Hal Ini

Menurut Ali, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Apif karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Antara lain yaitu dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Apif dalam dugaan gratifikasi di PemprovJambi pada 4 November 2021.

Baca Juga: Mohon-mohon Kepada Hakim Pengadilan Agar Hukumannya Diringankan, Zumi Zola Tak Tahan Dengar Anaknya Bolak-balik Bertanya 'Papa Dimana', Sherrin Tharia Bereaksi

Dalam kontruksi perkara tersebut, KPK mengungkapkan Apif adalah orang kepercayaan Zumi saat menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur.

Kemudian dengan kemenangan dalam Pilkada, Zumi kemudian menjadikan Apif sebagai orang yang dipercaya untuk mendampinginya hingga keperluan pribadi Zumi.

Kedekatan Zumi dengan Apif berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Zumi mempercayakan Apif mengurus semua keperluannya termasuk mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah 'fee' proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Dulu Nekat Ceraikan Zumi Zola Saat Masih Dipenjara, Sherrin Tharia Kini Bikin Pangling Lantaran Mendadak Lepas Hijab, Netizen: Sedih Ngeliat Ini

Total yang dihasilkan oleh Apif meminta 'fee' dari kontraktor adalah sekitar Rp 46 miliar.

Yang kemudian juga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang 'ketok palu' pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar dari meminta 'fee' kontraktor.

Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya Apif, KPK mendakwa Apif dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ngebet Pengen Jadi Janda Zumi Zola, Sherrin Tharia Dulu Sesumbar Tajir dari Lahir Saat Disentil Soal Harta, Padahal Suaminya Diciduk KPK

Adapun, Zumi ditahan KPK pada 9 April 2018 atas kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Di awal-awal kasus menjerat Zumi, Sherrin nampak sabar dan setia mendampingi suaminya.

Ia juga sempat mengunggah postingan bernada galau pada Februari 2018 saat kasus dugaan suap mulai mencuat.

Dalam foto itu, Sherrin tampak menggenggam ponsel. Ia pun menuliskan sebuah kalimat bijak.

Baca Juga: Patahkan Isu Kesehatan Zumi Zola di Penjara Memburuk Usai Cerai, Mantan Istri Bongkar Fakta Sebenarnya, Sherrin Tharia: Saya Tahu Kalian Syok, Tapi...

"Communicate. Even when it's uncomfortable or uneasy. One of the best ways to heal, is simply getting everything out.(Berkomunikasi. Meskipun saat merasa tidak nyaman dan sulit, salah satu cara untuk menyembuhkan diri, untuk mengeluarkan segala uneg-uneg)," tulisnya.

Dari sekian banyak respon netizen, ada satu komentar negatif yang langsung direspon Sherrin.

"Nyesel kayaknya yah punya laki xxxxxx xxxxx?" tulis akun @wa_hyu20.

Komentar itu langsung dibalas Sherrin dengan, "@wa_hyu20 oh maaf keluarga kami sudah kaya dr kakek kami."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kompas TV