Gridhot.ID - Herry Wirawan kini jadi kemarahan seluruh warga akibat perbuatan bejatnya.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang memperkosa 21 santriwati di tempatnya mengajar bahkan sampai menggunakan anak hasil hubungan gelapnya untuk meminta sumbangan.
Polisi kini berusaha menyelidiki lebih dalam terkait kasus mengerikan yang terjadi di Bandung ini.
Kini ada kabar baru terkait modus Herry Wirawan melakukan pemerkosaan santriwati di pesantrennya di Bandung, Jawa Barat, beredar.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, hal ini terlontar dari kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia. Ia mendapatkan pengakuan itu langsung dari para korban.
Menurut korban, pelaku biasanya membisiki telinganya, seperti melakukan hipnotis saat hendak melaksanakan niat kejinya.
“Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi pada Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribunjabar.id.
Akibatnya, para korban yang awalnya menolak, jadi mengikuti kemauan pelaku. Yudi menyebut, pelaku biasanya membisikkan sesuatu dekat dengan telinga korban.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau," kata Yudi.
Ia menambahkan, hal itu juga yang membuat para korban tidak melaporkan kekejian Herry Wirawan.
"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung," tutur Yudi.
Seperti diketahui, guru pesantren asal Bandung yang bernama Herry Wirawan (36) memperkosa 21 santriwati di yayasan miliknya.
Akibat kekejian pelaku, para korban hamil dan melahirkan 10 orang anak. Salah seorang santriwati bahkan sudah memiliki dua anak di usia 14 tahun.
Dari seluruh korban, 11 anak di antaranya berasal dari Garut dan sedang mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyelidiki temuan baru, di antaranya dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pesantren yang dilakukan pelaku.
Kasus pemerkosaan santriwati itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pada pertengahan 2021. Namun, kasus ini baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12/2021) lalu.
(*)