Gridhot.ID - Polisi kembali menangkap seorang artis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polres Tangerang Selatan menangkap artis berinisial BJ terkait kasus narkoba pada Jumat (10/12/2021).
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Iya (artis BJ) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tangsel," kata Mukti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu saat menangkap BJ.
"Barang bukti sabu (disita)," kata Zulpan.
Namun, pihaknya masih enggan membeberkan identitas artis BJ.
Yang jelas, BJ merupakan seorang artis sinetron berjenis kelamin laki-laki.
"Saya nggak mau sebutkan dulu (namanya). Artis sinetron," kata Zulpan.
Zulpan menuturkan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap BJ.
Nantinya, kasus penangkapan tersebut akan diekspos pada Senin (13/12/2021) mendatang.
"Sekarang kan sudah ditangkap, diperiksa ya. Jadi pengembangan ya. Nanti akan kita rilis ya," tukasnya.
Sementara itu, polisi menegaskan artis BJ yang ditangkap bukanlah Benjamin Joshua Rompies atau Ben Joshua.
"BJ bukan Ben Joshua ya," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (11/12/2021).
Melalui akun Instagram pribadinya, Ben Joshua juga membantah terlibat dalam kasus narkoba.
"Gue baik-baik saja, sehat. Gue baru pulang dari syuting. Ini klarifikasi dari gue," ujarnya.
Sebagai infromasi, BJ merupakan artis kedua yang ditangkap karena narkoba dalam sepekan ini.
Sebelumnya, kepolisian menangkap Jeff Smith terkait kasus narkoba pada Rabu (8/12/2021).
"Kemarin pada Kamis (8/12/2021) tepatnya pukul 18.30 WIB. Dia ditangkap di jalan Kelapa blok G4 nomor 11 Depok. Ini di rumah," ucap Zulpan mengutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jeff Smith diketahui menggunakan narkoba jenis LSD.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan2 buah LSD yang diduga milik sang pesinetron.
Ini adalah kali kedua Jeff Smith ditangkap di 2021 setelah sebelumnya diadili atas kasus narkoba.
(*)