Gridhot.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba, Kamis (9/12/2021).
Setelah ditegur karena telat di persidangan pertamanya, Nia dan Ardi tiba lebih awal pada sidang kali ini.
Kompak mengenakan kemeja warna putih, keduanya tiba di PN Jakarta Pusat pukul 09.48 WIB.
Diberitakan Kompas.com, sidang baru dimulai pada pukul 10.20 WIB.
Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi. Menurut keterangan Hendra, Nia dan Ardi masih dalam tahap ketergantungan sedang menuju ringan saat menjalani rehabilitasi di Fan Campus.
"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan assesmen yang kita lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra di persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Hendra juga menjelaskan pihaknya menerima Nia, Ardi dan Zein Vivanto (sopirnya) sejak tanggal 10 Juli 2021.
Kini, ketiganya masih dalam tahap ketergantungan sedang menuju ringan karena baru menggunakan narkoba selama 3 bulan sebelum ditangkap.
Proses rehabilitasi selama 4 bulan disebutkan oleh Hendra cukup ideal untuk ketiga terdakwa.
"Dari hasil assesmen kami dan kami evaluasi secara berkala, empat bulan itu memang sudah jadi ideal untuk rawat inap," kata Hendra.