Kongkalikong dengan Dirut PT GSH, Perwira TNI AD Garong Uang Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Rp Rp127,7 M, Jaksa Agung: Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Minggu, 12 Desember 2021 | 15:25
internet

Ilustrasi korupsi

Gridhot.ID - Kasus korupsi masih kerap dijumpai di Indonesia.

Tak jarang kasus korupsi besar-besaran terjadi di dalam institusi penting negara dan pemerintahan.

Belakangan ini kasus korupsi tersendus di dalam kesatuan TNI AD.

Dilansir dari TribunJabar, kasus korupsi yang dilakukan seorang perwira tinggi di TNI AD menjadi sorotan.

Baca Juga: Bye Bye Zumi Zola, Mantan Ayu Dewi Mendekam di Penjara, Gubernur Baru Jambi Periode 2021-2024 Sudah Dilantik Jokowi, Ini Sosoknya

Seorang perwira tinggi di TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Siapa perwira tinggi dimaksud?

Dia adalah Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK.

Baca Juga: Zumi Zola Bikin Keluarganya Sakit Hati Gara-gara Ngajak Putus Sebulan Sebelum Menikah Cuma Lewat SMS, Begini Kabar Ayu Dewi, Buru-buru Move On dan Dinikahi Pengusaha Tajir Ini

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini enggan mengungkap secara jelas identitas tersangka dari TNI AD.

Hanya menyebutkan inisialnya.

Begitu pula dengan seorang tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), NPP.

Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ingat Lawan Main Rachel Amanda di Sinetron Candy? Sempat Disorot Karena Jadi Driver Ojol Demi Sambung Hidup, Bobby Joseph Kini Terjarat Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Kedua tersangka pun kini telah dijebloskan ke penjara.

"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021) yang disaksikan melalui tayangan virtual.

Tersangka NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tak Cuma Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Tubuh Zumi Zola Nyatanya Digerogoti 2 Penyakit Mematikan Sekaligus, Begini Kondisinya

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Uang yang dikorupsi berasal dari gaji prajurit.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Ingat Anggita Sari? Model yang Sempat Diisukan Berhubungan Intim di Penjara dengan Gembong Narkoba Bagikan Kabar Duka, Wajahnya Rusak Karena Hal Ini

Sementara itu, tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.

YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.(*)

Baca Juga: Pernah Singgah di Hati Pemeran Andin Ikatan Cinta, Penampilan Baru Mantan Amanda Manopo Ini Bikin Fansnya Menjerit Kaget, Nyaris Tak Dikenali Lagi Gara-gara Ini

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber tribunnews, TribunJabar