GridHot.ID - Nama Zumi Zola kembali menjadi perbincangan panas publik.
Diketahui, Zumi Zola mengawali kariernya sebagai aktor di industri hiburan.
Setelah mapan dan namanya dikenal luas oleh masyarakat, Zumi Zola menjajal peran baru dengan terjun ke dunia politik.
Zumi Zola pun terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Belum puas dengan jabatanya sebagai bupati, Zumi Zola lantas mencalonkan diri dan terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Namun, di tengah perjalannya sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola tersandung kasus korupsi.
Melansir Kompas.com, Zumi Zola yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Pandang Bulu Serang Fuji yang Masih 19 Tahun, Emma Waroka: Dia Nangis Sesenggukan
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperoleh mantan calon suami Ayu Dewi itu usai terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.