Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bye Bye Zumi Zola, Mantan Ayu Dewi Mendekam di Penjara, Gubernur Baru Jambi Periode 2021-2024 Sudah Dilantik Jokowi, Ini Sosoknya

Siti Nur Qasanah - Minggu, 12 Desember 2021 | 14:13
Zumi Zola
Kurnia Sari Aziza/Kompas.com

Zumi Zola

Dana tersebut bersumber dari, pertama Apif Firmansyah, orang terdekatnya sebesar Rp 34,6 miliar.

Kedua, Asrul Pandapotan Sihotang, kontraktor orang kepercayaannya sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Baca Juga: Digunakan untuk Ganti Protokol PPKM Level 3, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Pelaksanaan Nataru, Simak Poin-poinnya

Selain itu, Zumi juga menerima gratifikasi dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Uang tersebut tak dilaporkan Zumi Zola kepada KPK selama lebih dari 30 hari sejak diterima.

Zumi justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dengan keluarganya.

Oleh karenanya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bantah Tilep Uang Penggalangan Dana, Gaga Muhammad Akui Langsung Transfer Semua Uangnya ke Ibu Laura Anna

Tak berhenti di situ, ia juga terbukti menyuap 53 DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar DPRD Prov Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Berkedok Jadi Petugas PLN untuk Gasak Uang Miliyaran hingga Berlian, Polisi Tangkap Sindikat Maling Kelas Kakap Beranggotakan Residivis, Ini Modus Operandi Para Pelaku

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x