Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut diperoleh mantan calon suami Ayu Dewi itu usai terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Dana tersebut bersumber dari, pertama Apif Firmansyah, orang terdekatnya sebesar Rp 34,6 miliar.
Kedua, Asrul Pandapotan Sihotang, kontraktor orang kepercayaannya sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi juga menerima gratifikasi dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Uang tersebut tak dilaporkan Zumi Zola kepada KPK selama lebih dari 30 hari sejak diterima.
Zumi justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dengan keluarganya.
Oleh karenanya, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar