Gridhot.ID -Upaya pelaksanaan PPKM hingga kini masih berjalan meski intensitasnya menurun drastis.
Sebelumnya dikabarkan dari Tribunnews, pemerintah akanmenerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Namun, melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah pun memutuskan untuk menerbitkan aturan pengganti.
Setelah Menyusun SE terbarunya, akirnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
SE terbaru ini diterbitkan untuk mengganti aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Mengutip lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini muali berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut aturan terbaru selama libur Natal 2021 dan tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh tim GriFame.id.
Adanya himbauan kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk melakukan aturan ini dimulai dari tangga; 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.