Gridhot.ID - Upaya pelaksanaan PPKM hingga kini masih berjalan meski intensitasnya menurun drastis.
Sebelumnya dikabarkan dari Tribunnews, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Namun, melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah pun memutuskan untuk menerbitkan aturan pengganti.
Setelah Menyusun SE terbarunya, akirnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
SE terbaru ini diterbitkan untuk mengganti aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar