Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Digunakan untuk Ganti Protokol PPKM Level 3, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Pelaksanaan Nataru, Simak Poin-poinnya

Nicolaus - Minggu, 12 Desember 2021 | 08:13
PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini.
instagram @titokarnavian

PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini.

Gridhot.ID -Upaya pelaksanaan PPKM hingga kini masih berjalan meski intensitasnya menurun drastis.

Sebelumnya dikabarkan dari Tribunnews, pemerintah akanmenerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Namun, melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Bawa-bawa Cincin hingga Sertifikat Tanah Demi Lamar Ayu Ting Ting yang Lebih Tua 9 Tahun, Sosok Ini Mati Kutu Saat Tahu Reaksi Anak Ayah Rozak

Pemerintah pun memutuskan untuk menerbitkan aturan pengganti.

Setelah Menyusun SE terbarunya, akirnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

SE terbaru ini diterbitkan untuk mengganti aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D4, Badan Pengawas Obat dan Makanan Membutuhkan Karyawan untuk Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Mengutip lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini muali berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut aturan terbaru selama libur Natal 2021 dan tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh tim GriFame.id.

Adanya himbauan kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk melakukan aturan ini dimulai dari tangga; 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x