Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Nicolaus - Minggu, 21 November 2021 | 12:42
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

Gridhot.ID- Pemberlakuanpembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah akan kembali dilaksanakan pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 yang kini sudah menurun.

Salah satu fokus pmberlakuan PPKM level 3 ini adalah untukpembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Jodoh yang Diinginkan Segera Menghampiri, Berikut 5 Arti Kedutan di Lengan Kanan Berdasarkan Letaknya Menurut Primbon Jawa

PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Nah, mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali untuk pelajar dan penukmat hiburan, kurang lebih seperti prokesnya:

Baca Juga: Adik Panglima TNI Punya Anak Berprestasi, Keponakan Jenderal Andika Perkasa Juarai Karya Ilmiah Internasional, Ini Sosok Putra Kombes Bhirawa Braja

PTM terbatas

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

PTM terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x