Salah satu fokus pmberlakuan PPKM level 3 ini adalah untukpembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.
Nah, mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali untuk pelajar dan penukmat hiburan, kurang lebih seperti prokesnya:
PTM terbatas
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.
PTM terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Source :Kompas.com tribunnews
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest