Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Nicolaus - Minggu, 21 November 2021 | 12:42
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS Terbongkar, Terungkap Senior Malah Lakukan Hal Ini Ketika Gilang Mengiba dengan Pilu

Restoran dan kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran makan di tempat, dalam satu meja boleh dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

Baca Juga: Diam-diam Pernah Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Ivan Gunawan Ternyata Pernah Masuk Bui Gara-gara Hal Ini

Pusat perbelanjaan atau mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, wajib masuk pake aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang lagi masuk ke dalam.

Fasilitas umum

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: Susah Bangun Hingga Sempat Tak Bisa Jalan, Anya Geraldine Ungkap Penyakit yang Buat Dirinya Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Berawal dari Rusuknya yang Sakit

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Transportasi umum

Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional danonline) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x