Gridhot.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah akan kembali dilaksanakan pemerintah.
Hal ini diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 yang kini sudah menurun.
Salah satu fokus pmberlakuan PPKM level 3 ini adalah untuk pembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar