Lebih jauh, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Nantinya, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Beberapa di antaranya yakni perayaan pesta kembang api hingga pawai.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar