Gridhot.ID - Pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan pelonggaran dalam aturan PPKM.
Salah satu aturannya yang cukup longgar adalah memperbolehkan pendatang dari 18 negara masuk ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinato Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan masih ada satu negara yang belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura.
Hal ini terjadi lantaran Singapura belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Luhut pun tak menjelaskan secara rinci negara mana saja yang masuk dalam 18 negara tersebut.
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Terkait proses karantina, Luhut menjelaskan WNI yang baru kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina selama lima hari.
Hal ini juga berlaku bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia.
"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," jelasnya.