Terkait proses karantina, Luhut menjelaskan WNI yang baru kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina selama lima hari.
Hal ini juga berlaku bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia.
"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pun telah kembali membuka akses bandara internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Hal ini mendapat respon positif dari berbagai macam lapisan masyarakat.
Kembali mengutip dari Kompas.com, penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali kembali dibuka untuk WNA mulai 14 Oktober 2021.
Pembukaan penerbangan internasional di Bali dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar