Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Nicolaus - Minggu, 21 November 2021 | 12:42
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

Gridhot.ID- Pemberlakuanpembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah akan kembali dilaksanakan pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 yang kini sudah menurun.

Salah satu fokus pmberlakuan PPKM level 3 ini adalah untukpembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Jodoh yang Diinginkan Segera Menghampiri, Berikut 5 Arti Kedutan di Lengan Kanan Berdasarkan Letaknya Menurut Primbon Jawa

PPKM level 3 ini dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni sampai 2 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Nah, mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali untuk pelajar dan penukmat hiburan, kurang lebih seperti prokesnya:

Baca Juga: Adik Panglima TNI Punya Anak Berprestasi, Keponakan Jenderal Andika Perkasa Juarai Karya Ilmiah Internasional, Ini Sosok Putra Kombes Bhirawa Braja

PTM terbatas

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

PTM terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS Terbongkar, Terungkap Senior Malah Lakukan Hal Ini Ketika Gilang Mengiba dengan Pilu

Restoran dan kafe

Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Restoran makan di tempat, dalam satu meja boleh dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

Baca Juga: Diam-diam Pernah Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Ivan Gunawan Ternyata Pernah Masuk Bui Gara-gara Hal Ini

Pusat perbelanjaan atau mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, wajib masuk pake aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang lagi masuk ke dalam.

Fasilitas umum

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: Susah Bangun Hingga Sempat Tak Bisa Jalan, Anya Geraldine Ungkap Penyakit yang Buat Dirinya Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Berawal dari Rusuknya yang Sakit

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Transportasi umum

Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional danonline) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.

Baca Juga: Kekejaman Tersangka Diklat Maut Menwa UNS Terbongkar, Gilang Endi Sudah Kejang-kejang Malah Dimarah-marahi dan Hanya Dipanggilkan Paranormal

Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat.

Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.

Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Baca Juga: Ngaku Pernah Telanjang Bulat di Depan Gofar Hilman, Artis Kontroversial Beberkan Hal Mengejutkan, Sosok Ini Taruh Curiga: Keseringan Lihat Perempuan?

Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sebagai tambahan informasi, belum diketahui secara pasti apakah ada perubahan atau penyesuaian aturan berkegiatan yang akan berlaku dalam PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (*)

Baca Juga: Keponakan Nia Daniaty dan Guru Les Anak Farhat Abbas Ikut Bantu Olivia Nathania, Terungkap Peran Kiki dan Rosita, Sempat Bohong Hal Ini ke Pengacara

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x