Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Berlangsung 2 Pekan, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru untuk Pelaksanaan PPKM Level 3, Berikut Prokes untuk Pelajar hingga Penikmat Hiburan

Nicolaus - Minggu, 21 November 2021 | 12:42
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.

Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Baca Juga: Ngaku Pernah Telanjang Bulat di Depan Gofar Hilman, Artis Kontroversial Beberkan Hal Mengejutkan, Sosok Ini Taruh Curiga: Keseringan Lihat Perempuan?

Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sebagai tambahan informasi, belum diketahui secara pasti apakah ada perubahan atau penyesuaian aturan berkegiatan yang akan berlaku dalam PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (*)

Baca Juga: Keponakan Nia Daniaty dan Guru Les Anak Farhat Abbas Ikut Bantu Olivia Nathania, Terungkap Peran Kiki dan Rosita, Sempat Bohong Hal Ini ke Pengacara

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x