Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Digunakan untuk Ganti Protokol PPKM Level 3, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Pelaksanaan Nataru, Simak Poin-poinnya

Nicolaus - Minggu, 12 Desember 2021 | 08:13
PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini.
instagram @titokarnavian

PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini.

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hengky Kurniawan Berduka, Sang Aktor Tak Percaya Rekan yang Baru Kemarin Ditemuinya Meninggal Dunia

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Baca juga: Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk mengontrol mobilitas masyarakat di kawasan wisata nantinya akan diterapkan pengaturan ganjil genap.

Baca Juga: Selama Ini Tak Sadar, Anak Tamara Bleszynski Mengira Ibunya Bukan Artis Tapi Pemilik Warung Makan, Janda Mike Lewis Bilang Begini

Kebijakan ini juga berungsi mengatur kunjungan ke tempat-temoat wisata prioritas, Nantinya jumlah pengunjung di kawasan wisata juga akan dibatasi sampai 75 persen dari kapasitas total.

Selain iti, larangan keras untuk mengadakan perayaan papun dan pengeraas suara dengan kerumunan di tempat terbuka,

Terakhir, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x