Tak berhenti di situ, ia juga terbukti menyuap 53 DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar DPRD Prov Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dijerat pasal berlapis, Zumi Zola yang sedang mendekam di balik jeruji besi dapat pukulan bertubi-tubi.
Selain dicerai istri, Zumi Zola ternyata juga harus merelakan kursi gubernurnya.
Ya, kursi Gubernur Jambi ternyata kini telah diduduki Al Haris.
Melansir dari laman YouTube Sekretariat Presiden via Grid.id, Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Jokowi melantik Al Haris-Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara, Rabu (7/7/2021).
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar