Niat Baiknya Kawal Ambulan dari Macet Berujung Apes, Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan, Videonya Viral hingga Buat Korlantas Angkat Bicara

Minggu, 19 Desember 2021 | 16:13
(screenshoot)

Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor

Gridhot.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang diunggah lewat TikTok.

Dilansir Gridhot.ID dari akun @sennulvc, video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet.

Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor tersebut bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.

"GK ada lagi yg namanya saling bantu oke. ? suara asli" - Sennu

"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," demikian caption yang tertulis pada video tersebut.

Baca Juga: Dulu Putus Karena Beda Agama, Mantan Reino Barack Kirim Hadiah untuk Syahrini, Respon Incess Jadi Bukti Hubungan Baik: Cantik Sekali

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Satu Indonesia, BKN Akhirnya Rilis Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021, Catat Tanggalnya

Disebut melanggar undang-undang lalu lintas

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Baca Juga: Amanah Laura Anna, Keluarga Bakal Sumbangkan Uang Rp 250 Juta dari Deddy Corbuzier ke Panti Asuhan, Greta Irene Ungkap Kebiasaan Terpuji Adiknya

Penjelasan Korlantas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.

Baca Juga: Makna Kedutan di Punggung Menurut Kitab Primbon Jawa, Awas Akan Ada yang Pinjam Uang!

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Baca Juga: Aset Keluarganya Senilai Rp 17 Miliar Digarong Riri Khasmita, Nirina Zubir Ungkap Perkataan Menyakitkan dari Ibu Tersangka: Dia Manggil Gue Anak Setan!

Polisi harus peka situasi

Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan memberikan tanggapannya.

"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.

"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.

Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.(*)

Baca Juga: Pangku Kiano di Paha Kirinya, Cara Baim Wong Kikuk Kendarai Angkot Diprotes Sosok Ini: SIMnya Belum Lulus

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TikTok