Gridhot.ID - Indonesia sedang dihebohkan terkait sosok Joseph Suryadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Joseph diduga melakukan penghinaan di grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indo'.
Memang penghinaan agama sesuatu yang cukup serius dan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Presiden Rusia sendiri nyatanya tidak perna setuju penghinaan sebagai wujud kebebasan berekspresi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan, menghina Nabi Muhammad bukanlah bentuk kebebasan berekspresi.
Putin melanjutkan, perilaku tersebut justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan mencederai perasaan orang-orang Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Putin dalam konferensi pers tahunannya pada Kamis (23/12/2021) sebagaimana diwartakan medua Rusia, TASS.
“Menghina Nabi Muhammad? Apakah ini kebebasan berekspresi? Saya kira tidak,” kata Putin sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
“Ini adalah pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran perasaan suci orang-orang yang memeluk Islam,” tutur Putin.
Dia menambahkan, penghinaan tersebut justru menghidupkan dan menyemai ekstremisme yang lebih akut.
Dia memberikan contoh serangan terhadap kantor redaksi majalah Charlie Hebdo di Paris setelah media tersebut menerbitkan karikatur Nabi Muhammad.
Putin menambahkan, kebebasan berekspresi memiliki batasan dan individu tidak boleh melanggar kebebasan orang lain sebagaimana dilansir TRT World.
Dia meuturkan, Rusia telah berkembang menjadi negara yang multi-etnis dan multi-agama.
Sehingga orang Rusia, menurut Putin, terbiasa menghormati masing-masing tradisi satu sama lain.
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menyambut baik pernyataan Putin tersebut melalui Twitter.
“Kami Muslim, terutama para pemimpin negara Muslim, harus menyebarkan pesan ini kepada para pemimpin dunia non-Muslim untuk melawan Islamofobia,” kata Khan.
Menteri Luar Negeri Pakistam Shah Mahmood Qureshi juga mengapresiasi pernyataan Putin tersebut.
Qureshi menuturkan, menghina Nabi Muhammad merupakan pelanggaran kebebasan beragama dan menyimpang dari kebebasan berekspresi.
(*)