3 Prajurit TNI AD Buang Anaknya ke Sungai Saat Masih Hidup, Ayah Handi Korban Kecelakaan Nagreg Beri Pesan ke Andika Perkasa: Mohon Maaf Bapak Panglima

Sabtu, 25 Desember 2021 | 20:25
istimewa

Sosok penabrak pasangan sejoli di Nagreg dan buang jasad ke Sungai di Jawa Tengah diduga oknum anggota TNI.

GridHot.ID - Tiga anggota TNI AD, menabrak sejoli asal Bandung, di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Melansir Tribunjabar.id, sadisnya, ketiga anggota TNI AD ini berpura-pura akan membawa dua korban itu ke rumah sakit, tapi ternyata membuang ke Suangi Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Bahkan ada dugaan, saat sejoli asal Bandung itu dibuang ke sungai, masih hidup.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku

Pada Jumat (24/12/2021) malam, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.

Tersangka penabrak sadis itu berjumlah tiga orang, satu diantaranya adalah perwira TNI AD, Kolonel P.

Dilansir dari Tribunwow.com, ayah Handi Saputra (17) korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Entes Hidayatullah meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga: Buang Tubuh Korban dalam Kondisi Hidup-hidup, Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Akhirnya Terbongkar, Hukuman Penjara Seumur Hidup Ancam Para Pelaku

Sebagai informasi, pelaku tabrak lari tersebut adalah tiga oknum TNI.

Tak hanya menabrak, tiga oknum TNI itu juga membuang jasad korban di Sungai Serayu beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Entes meminta TNI menindak tegas pelaku pembunuhan anaknya.

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom," ungkap Entes, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (25/12/2021).

"Mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai."

Baca Juga: Titik Terang Mulai Muncul, Pelaku yang Tabrak dan Tega Buang Jasad Handi dan Salsa Disebut-sebut Oknum TNI, Begini Penjelasan Kapendam III Siliwangi

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan."

Sementara itu, tiga oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg terancam dipecat dari kesatuannya.

Pemecatan tersebut merupakan instruksi dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Luka di Kepala Korban Kecelakaan Nagreg Tidak Mematikan, Polisi Yakin Handi Dibuang ke Sungai dalam Keadaan Hidup-hidup, Kondisi Paru-parunya Memilukan

(Tribunjabar.id)
(Tribunjabar.id)

Ayah Handi, korban tabrak lari oknum TNI di Nagreg, Entes Hidayatullah

Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, ketiga oknum TNI itu kabur seusai menabrak dua sejoli berinisial HS (17) dan S (14).

Ketiga oknum TNI itu di antaranya Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

P merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Kini, P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Meredeka, Manado.

Sedangkan DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Baca Juga: Jasadnya Dibuang di Sungai Serayu, Hasil Autopsi 2 Korban Kecelakaan Nagreg Ungkap Fakta Baru, Salsa Disebut Alami Luka Parah di Bagian Ini Saat Meregang Nyawa

Kini DA juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Kemudian A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Wajahnya Terekam dan Masih Buron, Berikut Ciri-ciri 3 Pria Penabrak Sejoli di Nagreg Menurut Pengakuan Warga: Tak Mau Difoto dan Diikuti

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," katanya. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunwow.com, TribunJabar.id