Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buang Tubuh Korban dalam Kondisi Hidup-hidup, Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Akhirnya Terbongkar, Hukuman Penjara Seumur Hidup Ancam Para Pelaku

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:13
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
istimewa via Tribun Jabar

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.

Gridhot.ID - Kasus sejoli yang alami kecelakaan di Nagred namun jasadnya ditemukan di muara sungai kini sudah menemui titik terang.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar sebelumnya, berdasarkan autopsi kepolisian, korban Handi Harisaputra disebut tak mengalami luka mematikan.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup karena paru-parunya terlihat dipenuhi air.

Sementara Salsabila diduga tewas di lokasi kecelakaan.

Baca Juga: Ingat Sonny Tulung? Dulu Berjuluk Raja Kuis, Begini Kabar Sang Presenter Hits Era 2000-an, Pilih Banting Setir Jadi Juragan di Bidang Ini

Polisi diketahui telah berhasil menemukan sosok para pelaku penabrak dan pembuang korban dan menyerahkan kasus ini pada TNI karena para pelaku merupakan prajurit.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, markas Besar TNI merilis identitastiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga penabrak sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila yang mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Keduanya tewas dan jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Lagi-lagi Baim Wong Dibuat Geram, Namanya Kembali Dicatut untuk Penipuan, Kali Ini Korban Diiming-imingi Hadiah Rp 20 Juta

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Source :Kompas.comTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x