GridHot.ID - Musibah lagi-lagi menghampiri keluarga Zaskia Sungkar dan Irwansyah.
Ia baru saja ditipu oleh saudaranya sendiri hingga kehilangan harta benda.
Melansir Sosok.id, pihak kejaksaan telah berulang kali memanggil Hafiz Fatur, namun adik Irwansyah itu tidak mau bekerja sama.
Akibatnya, kini nama Hafiz Fatur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dilansir dari Wartakotalive.com, Irwansyah ikut terkena getah dari perbuatan adiknya, Hafiz Fatur.
Nama aktor dan penyanyi ini jadi ikut disebut-sebut jaksa penuntut umum, padahal yang menjadi buruan kejaksaan adalah adiknya.
Hafiz ini diduga terlibat dalam kasus tipikor program pinjaman Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman.
"Adiknya Irwansyah, inisial HF, statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," ucap Juanda, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/12/2021).
Tindakan Hafiz Fatur, sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia, ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,1 miliar.
Uang tersebut diperkirakan digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Pihak Kejari Kabupaten Bogor memasukkan Hafiz ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tak memenuhi 3 kali panggilan jaksa pada 8, 15 November 2021, dan 16 Desember 2021.
Karena tak memenuhi panggilan, penyidik kejaksaan pada akhirnya merekomendasikan Hafiz agar menjadi DPO.
Sebagai direktur, Hafiz Fatur bahkan menggunakan anggotanya atau pegawainya untuk mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank BRI KCP Tegar Beriman.
Diketahui, PT Halal Berkah Indonesia tak memiliki perjanjian kerja (pks) dengan BRI KCP Tegar Beriman.
"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan BRI KCP Tegar Beriman, dia menggunakan koperasi karyawan PT Taman Wisata Matahari. Koperasi karyawannya ini punya pks dengan BRI untuk peminjaman kredit Briguna," kata Juanda.
"Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah olah menjadi karyawannya Koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari. Nah, diurusin semua perlengkapan semua semua, setelah cair, uangnya disalahgunakan oleh HF sebagai direktur," sambungnya.
Juanda menegaskanselain membuat kerugian negara sekitar Rp3,1 Milyar. Dirinya juga membenarkan bahwa Hafiz melakukan penyalahgunaan jabatan.
"iya, ini salah satunya. Akan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 per perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya," kata Juanda
Atas perbuatannya, Hafiz akan dikenakan ancaman hukumannya maksimal kurungan penjara sampai 20 tahun.
"Untuk Pasal 2 itu 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun," jelas
Saat ini Hafiz diketahui masih dalam proses pencarian. Pihak pengadilan menyarankan agar tersangka sebaiknya kooperatif dan segera memenuhi panggilan pihak kejaksaan. (*)