Find Us On Social Media :

Baru Sebulan Rasakan Udara Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Diselidiki Polisi, Kasus Ini Ancam Dirinya Kembali ke Jeruji Besi

Foto bukti damai Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith bersama Kalapas Gunung Sindur.

Gridhot.ID - Bahar bin Smith memang baru saja merasakan udara bebas.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bahar Smith diketahui baru bebas pada 21 November 2021 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor atas kasus pemukulan sopir taksi online.

Baru saja sebulan rasakan kebebasan, Bahar Smith kini kembali berurusan dengan kepolisian.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari mendatang.

Baca Juga: Pilu, 2 Minggu Ditinggal Laura Anna Selama-lamanya, Adik Sang Selebgram Nangis-nangis Tiap Malam hingga Ogah Tinggalkan Kamar Kakaknya, Begini Reaksi Keluarga

Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan.

"Hari ini Polda Jabar melayangkan panggilan kepada Bahar bin Smith," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago melalui video yang dikirimkan ke awak media, Kamis.

Nantinya Bahar akan diminta keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Untuk diminta keterangannya pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Polda Jabar," kata Erdi.

Baca Juga: Berani Sebut Ariel NOAH Bukan Pria yang Jantan Sama Sekali, Cut Tari Buat Orang-orang Kaget dengan Foto Masa Mudanya, Netizen: Kayaknya Keturunan Vampir

Erdi menyampaikan, kasus Bahar yang ditangani Polda Jabar ini berkaitan dengan ujaran kebencian pada ceramah di muka umum.

"Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ucap Erdi.

Sebelumnya, Polda Jabar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

SPDP tersebut berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran locus delicti atau lokasi peristiwa ada di Jabar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Dinas Perhubungan Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

 

Atas pelimpahan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menaikkan status ke penyidikan dan mengirim SPDP.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(*)