Gridhot.ID - Terdakwa Gaga Muhammad mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna.
Hal ini disampaikan Gaga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Mengutip Grid.id, ada momen yang menjadi perhatian selama persidangan, seperti Gaga kena tegur hakim.
"Kamu jawab pertanyaan yang saya tanya saja, jangan dikit-dikit memotong," tegas hakim ketua.
Pria kelahiran November 2000 itu mengakui dirinya sempat meminum alkohol sebelum menyetir.
Akan tetapi, Gaga mengelak jika kecelakaan tersebut terjadi dalam keadan mabuk.
Gaga beralasan kecelakaan itu terjadi karena dirinya kelelahan akibat belum tidur sejak pagi.
"Saya bangun jam 10 langsung olahraga pagi, lakukan kegiatan di rumah, tugas kampus, terus jam 9 atau 10 malem ke rumah Laura," ucap Gaga.
MelansirKompas.com, Gaga dan Laura pergi ke kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika berada di kelab malam, Gaga mengakui meminum alkohol beberapa gelas.
Hanya saja dalam persidangan, Gaga tidak menyebutkan Laura minum alkohol seberapa banyak.
"Saya minum alkohol, minum dua hingga tiga gelas Gin n Tonic," ujar Gaga.
Mendengar keterangan Gaga, hakim ketua memberikan nasihat atas perbuatannya dan Laura yang salah.
"Orang pada salat malam kalian malah minum alkohol, saya sempet bilang ke Laura juga hal ini!" tegas hakim yang membuat Gaga terbata-bata.
"Kamu berapa jam nggak tidur, terus minum alkohol dan tetep bawa mobil, kamu sadar nggak kalo itu perbuatan salah?! Itu nggak bener!" lanjut hakim ketua.
Setelah dari kelab malam, Gaga hendak membawa Laura pulang ke rumahnya.
Namun, mereka mampir untuk makan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Kami makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," ucap Gaga.
Gaga bersama Laura kemudian melanjutkan perjalanan dan masuk ke dalam tol Jagorawi.
Kecelakaan pun terjadi di kilometer 10.
"Di kilometer 10 (lokasi kecelakaan). Saya sempat tertidur, lalu bangun dan kaget di depan ada truk. Saya ingin injak rem, tapi yang terinjak malah (pedal) gas," tutur Gaga.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gaga mengaku kecepatan mobil yang dikemudikan pada 8 Desember 2019 dini hari itu sekitar 80 km hingga 90 km.
Selain mendengarkan keterangan dari Gaga, ada pula satu saksi, yakni sopir dari ibunda Gaga.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2022 dengan agenda tuntutan dari JPU.
Diberitakan sebelumnya, Gaga dilaporkan oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan pada 2019 lalu.
Kecelakaan itu pula yang membuat Laura Anna tidak bisa berjalan.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, Laura meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)