3 Kepala Anjing Dikirim ke Ponpes Milik Habib Bahar bin Smith, Pakar Psikologi Forensik Soroti Adanya Pesan Maut, Penerima Bisa Saja Alami Hal Ini

Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:42
Instagram

Habib Bahar bin Smith

GridHot.ID - Teror menyasar Habib Bahar bin Smith baru-baru ini.

Pondok Pesantern Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith tiba-tiba dikirimi kardus berisi tiga kepala anjing pada Jumat (31/12/2021).

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan kardus berisis 3 kepala anjing itu dikirim ke pesantren milik kliennya pada dini hari.

Baca Juga: Duda Nindy Ayunda Dipolisikan, Askara Diduga Selingkuh dengan Menantu Jenderal TNI, Pelapor Kantongi Bukti Hingga Ungkap Hal Ini

"Benar, teror itu," ujar Aziz ketika dihubungi Jumat (31/12/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Ketika ditanya apakah insiden ini sudah dilaporkan ke polisi, Aziz menjawab itu tidak perlu.

"Sudah dilaporkan ke Allah SWT," ujarnya.

Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan kepala anjing yang dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith, dilemparkan oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Ungkap Pernyataan Mengejutkan Ini di Pengadilan Hingga Membuat Hakim Geram dan Semprot Sang Selebgram

Sebelumnya pengacara Habib Bahar yang lain yakni Razman Arif Nasution juga mengaku diteror dikirimi paket berisi kepala kambing busuk ke tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada pesan maut di balik pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut."

Baca Juga: Sarjana S1 Miliknya Tak Dilirik Sama Sekali, Wanita Ini Susah Cari Kerja Gara-gara Dianggap Terlalu Cantik, Kantor-kantor Sampai Takut Sendiri

"Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya."

"Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022), dikutip GridHot.id.

Reza lalu mengajak melihat dari sisi lain.

Baca Juga: Dulu Menikah di Tanah Suci Mekah, Rumah Tangga Penyanyi Ini Kandas Karena Orang Ketiga, Kini Betah Menjanda Hingga Putuskan Ubah Penampilan

Menurutnya pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.

"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?" tanya Reza.

"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu. Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com