GridHot.ID - Kasus hukum yang dihadapi Gaga Muhammad usai menyebabkan kecelakaan bersama mendiang Laura Anna pada 2019 lalu masih bergulir.
Melansir Grid.id, sidang Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kepada Gaga Muhammad, yang diduga lalai saat berkendara hingga membuat mendiang Laura Anna lumpuh.
Dilansir dari tribunstyle.com, Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan. Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Selebgram Laura Anna meninggal pada Rabu, (15/12/2021).
Ia berpulang di tengah perjuangan untuk sembuh dari kelumpuhan akibat cedera saraf tulang belakang buntut kecelakaan di tahun 2019 bersama Gaga Muhammad, kekasihnya kala itu.
Gaga Muhammad disebut-sebut masih dalam pengaruh alkohol saat mengemudi.
Tak hanya itu, pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut juga dinilai tidak bertanggung jawab secara sungguh-sungguh kepada Laura yang lumpuh.
Proses hukum atas kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad terus bergulir.
Terbaru, Gaga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, (4/1/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
"Dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Satu, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Tiga, menetapkan barang bukti berupa SIM A atas nama Gaung Sabda Alam Muhammad dikembalikan kepada Gaung Sabda Alam Muhammad.
Empat, menetapkan agar terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Greta Iren, kakak dari Laura Anna tampak hadir dalam sidang tersebut.
Ia sempat memberi tanggapan mengenai tuntutan JPU kepada Gaga.
"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih.
Enggak tahu adilnya itu bagaimana.
Cuma pengen keadilan pokoknya, Pak Hakim yang paling tahu, mereka yang paling mengerti dengan semua hukum ini," kata Iren seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Selasa (4/1/2022).(*)