Gaga Muhammad Cuma Dituntut 4,5 Tahun Bui Meski Kelalaiannya Bikin Laura Anna Lumpuh Sebelum Meninggal Dunia, Greta Iren: Enggak Akan Ada yang Bisa Gantiin Adik Aku

Rabu, 05 Januari 2022 | 08:13
Instagram/ @edlnlaura @gretairn

Kolase foto Gaga Muhammad/ Laura Anna, dan Greta Iren, kakak Laura Anna

GridHot.ID - Kasus hukum yang dihadapi Gaga Muhammad usai menyebabkan kecelakaan bersama mendiang Laura Anna pada 2019 lalu masih bergulir.

Melansir Grid.id, sidang Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kepada Gaga Muhammad, yang diduga lalai saat berkendara hingga membuat mendiang Laura Anna lumpuh.

Baca Juga: Laksanakan Wasiat Terakhir Laura Anna, Erika Carlina Unggah Ulang Video Lawas Gaga Muhammad yang Sempat Hilang Misterius, Sang Selebgram Terlihat Mabuk Berat

Dilansir dari tribunstyle.com, Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan. Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Selebgram Laura Anna meninggal pada Rabu, (15/12/2021).

Ia berpulang di tengah perjuangan untuk sembuh dari kelumpuhan akibat cedera saraf tulang belakang buntut kecelakaan di tahun 2019 bersama Gaga Muhammad, kekasihnya kala itu.

Baca Juga: Mati-matian Cari Keadilan dan Jebloskan Gaga Muhammad ke Penjara, Laura Anna Cuma Sebutkan 1 Kata Ini untuk Masa Depannya

Gaga Muhammad disebut-sebut masih dalam pengaruh alkohol saat mengemudi.

Tak hanya itu, pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut juga dinilai tidak bertanggung jawab secara sungguh-sungguh kepada Laura yang lumpuh.

Proses hukum atas kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad terus bergulir.

Terbaru, Gaga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, (4/1/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gigit Bibir Menahan Sakit, Pesan Terakhir Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia Terungkap di Hadapan Sosok Ini, Denny Sumargo: Tuhan Tahu...

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo).
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo).

Gaga Muhammad saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) atas kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh

Hasilnya, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.

"Dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Satu, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Baca Juga: Rela Rogoh Kocek Rp 5 Juta Per Bulan Demi Jaga Citra Gaga Muhammad, Laura Anna Akhirnya Geram Lihat Kelakuan Sang Mantan di Belakangnya, Greta Irene: Dikhianati, Dibikin Gila

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Tiga, menetapkan barang bukti berupa SIM A atas nama Gaung Sabda Alam Muhammad dikembalikan kepada Gaung Sabda Alam Muhammad.

Empat, menetapkan agar terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Greta Iren, kakak dari Laura Anna tampak hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Orang Tua Gaga Muhammad Ngaku Anaknya Sibuk Urus Laura Anna hingga Tak Bisa Cari Duit, Amelia Justru Bongkar Fakta Ini: Laura Aja Masih Bisa

Ia sempat memberi tanggapan mengenai tuntutan JPU kepada Gaga.

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih.

Enggak tahu adilnya itu bagaimana.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Ungkap Pernyataan Mengejutkan Ini di Pengadilan Hingga Membuat Hakim Geram dan Semprot Sang Selebgram

Cuma pengen keadilan pokoknya, Pak Hakim yang paling tahu, mereka yang paling mengerti dengan semua hukum ini," kata Iren seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Selasa (4/1/2022).(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Grid.ID, TribunStyle.com