Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan, CPNS yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Dapat NIP Harus Siap Bayar Denda Sampai Rp 100 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021

Gridhot.ID - Menjadi PNS tentu masih jadi impian banyak orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mendapat pensiunan dan jenjang karir yang cukup teratur membuat PNS masih menjadi idaman banyak mati.

Kini hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah diumumkan.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, bagi peserta yang dinyatakan lulus biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Ingat Tiwi Eks T2? Jabat CEO Perusahaan Parfum, Mantan Istri Shogo Sakuramoto Terancam Digugat Miliaran Rupiah, Kini Dipindah ke Jabatan Ini

 

Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

 

Diketahui, pelamar yang lulus akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Mantan Kru TV Telanjangi Dunia Hiburan, Bongkar Kelakukan Para Artis Hingga Pasangan Seleb yang Aslinya Tak Harmonis: ke Studio Bawa Mobil Sendiri-sendiri