Find Us On Social Media :

Waspada, Perselingkuhan Layaknya Drama Layangan Putus Termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Begini Cara Hadapi Pasangan yang Ketahuan Mendua

Serial Layangan Putus yang sedang viral bercerita tentang perselingkuhan dalam rumah tangga.

Gridhot.ID - Drama Layangan Putus kini sedang viral dan jadi tontonan banyak orang termasuk para artis.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, drama yang diperankan Putri Marino dan Reza Rahardian tersebut sebelumnya memang tayang sebagai cerita online yang viral di sosial media Facebook.

Usai dijadikan drama, kini makin banyak orang yang menyoroti terkait fenomena perselingkuhan dalam rumah tangga yang diceritakan di serial Layangan Putus.

Selain tema tentang selingkuh, serial ini juga berhasil membuat para penonton geregetan dengan plot ceritanya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com dan Parapuan.co, diangkat dari kisah nyata, serial tersebut membuat penggambaran cerita perselingkuhan di dalamnya begitu sesuai dengan realita yang banyak terjadi.

Baca Juga: Dicap Jadi Mesin Uang Doddy Sudrajat, Mayang Singgung Pahitnya Hidup Mendiang Vanessa Angel: Kak Echa Dulu Lebih dari Aku

 

Warganet pun memberikan banyak pujian pada kemampuan akting aktor dan aktrisnya yang luar biasa dalam melakoni perannya, hingga membuat penonton ikut tersulut emosi.

Berkaca dari cerita tersebut, sebagian orang mungkin beranggapan bahwa kasus perselingkuhan tidak termasuk kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga.

Sementara itu, mengutip dari Busby & Associate, dalam banyak kasus, ternyata perselingkuhan dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Pasalnya ketika suami berselingkuh artinya dia tidak setia, apalagi jika dia bertindak agresif, tidak peduli siapa yang dia sakiti.

Situasi ini tentu saja membuat istrinya menjadi begitu rentan secara emosional dan kehilangan harga diri akibat perselingkuhan yang dilakukan sang suami.

Baca Juga: 4 Rumah dan 1 Mobil Raib Kena Tipu Adik Sendiri, Nomor Irwansyah Diduga Diblokir Hafiz Fatur, Kondisi Asli Hubungan Keduanya Dibongkar Kuasa Hukum