Find Us On Social Media :

Sertifikat Padahal Disimpan Orang Tua, Rumah Irwansyah yang Disita Bank Gara-gara Digarong Hafiz Fatur Ternyata Bukan yang Ditinggali Sekarang, Kuasa Hukum Bongkar Nilainya

Hafiz Fatur adik Irwansyah menjadi buronan polisi usai menggelapkan uang kakaknya sendiri.

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Hafiz Fatur, adik Irwansyah memang mengundang perhatian banyak orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Hafiz Fatur kini berstatus sebagai buronan kepolisian setelah dirinya tak pernah memenuhi panggilan pengadilan.

Kini Irwansyah melalui kuasa hukum, Zakir Rasyid, memberikan penjelasan terkait rumah yang disita karena dijadikan jaminan oleh Hafiz Fatur.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, menurut Zakir Rasyid, rumah yang disita oleh bank bukanlah rumah yang ditempati oleh Irwansyah dan Zaskia Sungkar saat ini.

Baca Juga: Nadya Mustika Sindir Rizki DA Lewat Video TikTok Hingga Viral, Sang Mantan Suami Langsung Tanyakan di Depan Muka Hingga Buat Ibu Syaki Tak Berkutik: Katanya Nyindir?

 

"Rumah yang disita itu bukan rumah yang ditinggali atau ditempati Mas Irwan dan Ibu Zaskia hari ini, bukan," kata Zakir saat konsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

"Rumah yang disita tersebut itu rumah lain, yang beralamat di Ciputat," sambungnya menambahkan.

Hafiz Fatur disebut telah mengagunkan rumah senilai Rp1 Miliar milik Irwansyah, yang sertifikatnya disimpan oleh orang tua.

Baru tahu belakangan ini, rumah Irwansyah yang dimaksud sudah dipasang plang penyitaan oleh bank lantaran adanya tunggakan pembayaran.

Baca Juga: Ingat Delon Idol? Dulu Dicerai Karena Punya Utang Judi, Begini Kondisi Rumah Tangganya dengan Istri Baru, Kerap Nangis Jika Ditanya Hal Ini

 

Untuk penyitaan ini, pihak Irwansyah pun mengajukan somasi kepada bank yang menyita aset kliennya.

Adapun, terkait kerugian, Irwansyah tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.

"Terkait dengan kerugian-kerugian sudah saya sampaikan hampir sekitar kurang lebih 5 miliar," tutur Zakir menyampaikan.

"Karena tidak rumah saja tapi ada juga unit mobil dan itu kemudian kita lakukan perhitungan," paparnya menjelaskan.

Irwansyah secara resmi telah pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.

Baca Juga: Bukti Perselingkuhan Medina Zein Ada di Tangannya, Marissya Icha Tak Ingin Bertindak Gegabah dan Pilih Lakukan Ini untuk Panas-panasi Pihak MZ

 

Rencananya, Irwansyah juga mau menggugat Hafiz secara perdata untuk perkara yang sama.

Tetapi laporan harus dicabut karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligud.

Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Dengan perkara berbeda yang dihadapinya ktu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)