Find Us On Social Media :

Ditangkap di Bantul, Ini Dia Sosok Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Ancaman Hukumannya Ngeri

Identitas penendang sesajen Semeru beredar. Foto asli penendang sesajen Semeru yang sudah membuat geram publik itu disebarkan.

Gridhot.ID - Masih ingat sosok pria yang tendang sembarangan tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru?

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, pria tersebut sampai menjadi buronan kepolisian karena dianggap sudah meresahkan.

Aksinya langsung viral di berbagai akun di sosial media dan menjadi sorotan banyak orang.

Kini dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Pria berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul, DIY.

Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Polres dibantu oleh Polda Jatim

Fajar menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim.

Baca Juga: Cucu Mantan Jenderal, Mahendra Dito yang Diduga Peluk Mesra Nindy Ayunda Ternyata Pengusaha Tajir Melintir yang Punya Usaha Istimewa Ini, Janda Askara: Aku Merasa Dicintai

"Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia.

Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.

Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

Ancaman hukuman

Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.

Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Pikat Cut Tari yang Sempat Terlibat Skandal dengan Ariel NOAH Saat Masih Berstatus Istri Orang, Terungkap Sifat Asli Richard Kevin yang Mampu Buat Eks Yusuf Subrata Klepek-klepek, Begini Kondisi Rumah Tangganya Sekarang

 

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(*)