'Dhena Harus Siap-siap', Penghasilan Ijonk Jauh Lebih Besar, Optimis Menangkan Hak Asuh Anak Usai Ajukan Bukti Kuat Ini ke Pengadilan

Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:13
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

Gridhot.ID - Proses perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kasus perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar pada Kamis (6/1/2022).

Mengutip Tribunnews.com, sidang kali ini beragendakan pemaparan bukti dari pihak Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy.

Pihak Ijonk melalui kuasa hukumnya, Sinarta Bangun membawa bukti kuat terkait gugatan rekonvensi atas hak asuh anak.

Diketahui, Ijonk sebelumnya mengajukan gugatan balik terhadap hak asuh ketiga anaknya.

Pasalnya, pihak penggugat yakni Dhena Devanka tidak mengajukan gugatan itu.

"Jadi di sini kami juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kami buktikan tadi," kata Sinarta di PA Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Keputusan tersebut diambil karena Ijonk yakin mampu mengasuh buah hatinya karena finansial yang terbilang cukup untuk ketiga buah hatinya.

"Bisa (jadi lebih besar secara penghasilan), teman-teman bisa ngejawab makanya kami serahkan saja ke majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena apapun namanya istilahnya anak-anak yang belum dewasa itu," ujar Sinarta.

Baca Juga: Fakta Hubungan Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy, Ijonk Panggil Istri Aldi Bragi dengan Sebutan 'Miss Baper Indonesia', Ini Maksud di Baliknya

"Masih banyak kebutuhan-kebutuhan, yang harus disiapkan sampai dia dewasa seperti apa yang dikatakan Jonathan Frizzy sampai tua dia juga akan tetap berusaha membackup (mendukung) anak-anaknya," tambahnya.

Pihak Ijonk optimis bisa mendapat hak asuh anak. Mereka meminta Dhena siap-siap atas putusan hakim.

"Dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita (Dhena) harus siap-siap," pungkasnya.

Selanjutnya, sidang cerai akan kembali digelar pada 20 Januari 2022 dengan agenda mengajukan saksi.

"Kami belum bisa katakan tapi nantinya saksi akan menguatkan bukti-bukti kami dari pada bukti-bukti mereka dan majelis juga tadi memberikan waktu ke kita karena saksi juga masih nerada di luar kota jadi tanggal 20 (Januari) diputuskan untuk saksi dari tergugat atau Jonathan Frizzy," ucap Sinarta.

Diberitakan Kompas.com, meski dalam proses perceraian, Ijonk dan Dhena masih tinggal satu rumah.

Baca Juga: Gagal Buktikan Punya Penghasilan Tetap, Aldi Bragi Kelimpungan Tentukan Nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti, Kondisi Finansial Tak Jelas

"Benar apa yang dikatakan, sampai sekarang masih serumah masih seatap," ujar Sinarta.

"Tapi, kalaupun terjadi apa-apa sesuai putusan sela yang kami minta, artinya kalau ada apa-apa Ijonk bisa keluar meninggalkan rumah itu kemudian kembali lagi," kata Sinarta lagi.

Sinarta mengatakan bahwa kliennya juga belum pernah meninggalkan rumah sejak proses perceraian berlangsung.

"Sampai sekarang begitu belum pernah (meninggalkan rumah)," ungkapnya.

Dhena dan Ijonk sebelumnya telah berdamai dan saling mencabut laporan pidana masing-masing.

Namun, proses perceraian masih tetap berjalan. Disinggung soal kemungkinan keduanya bakal rujuk, Sinarta menanggapi demikian.

"Waduh sampai sekarang klien kami belum ada memberitakan itu (rujuk). Selaku kuasa hukum kalau benar adanya syukur alhamdulillah kalau pun tidak kami jalan terus," ucap Sinarta.

"Pas sidang mediasi kedua belah pihak mengatakan bahwa setuju makanya dilanjutkan dengan persidangan," katanya.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com