Find Us On Social Media :

Menyusul Nama Ardhito Pramono, Fico Fachriza Diciduk Polisi Lantaran Konsumsi Narkoba, Pakai Barang Haram Sejak 2016 Ini Alasan Sang Komika Pakai Tembakau Sintetis

biodata fico fachriza

GridHot.ID - Dunia hiburan lagi-lagi tercoreng lantaran ditangkapkan publik figur yang kedapatan konsumsi narkoba.

Padahal belum ada seminggu, penyanyi Ardhito Pramono tertangkap menggunakan narkoba di kediamannya dengan hasil tes urin menunjukkan positif ganja.

Kini, komika ternama Fico Fachriza menyusul nama Ardhito Pramono.

Ya, Fico Fachriza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Seperti dilansir dari KompasTV, komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan alat bukti saat penangkapan.

Salah satunya sebungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Lalu saat tes urine, Fico Fachriza menunjukkan positif narkoba.

"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," kata Zulpan dalam keterang persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

 Baca Juga: Breaking News: Ardhito Pramono Baru Saja Diciduk Polisi di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba

Lalu dengan kejadian tersebut, apakah Fico Fachriza akan mengajukan rehabilitasi?

Sang kakak, Ananta Rispo, belum mengetahui apa akan mengajukan rehabilitasi atau tidak.

Saat ini, pihaknya masih mengikuti proses dari pihak kepolisian.

"Kita ikutin nanti Bapak-Bapak yang berwenang. Soalnya ngikut saja bagaimana. Kehadiran saya di sini cuma support saja," ujar Ananta Rispo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Meski begitu, Ananta Rispo tegaskan meminta sang adik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Datang cuma kasih support aja, ya dukunganlah. Yang namanya kita salah, tetap harus diproses," ucapnya.

"Fico harus tanggung jawab atas perbuatannya" tuturnya.

Diberitakan Grid.id sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

 Baca Juga: Penyanyi Dangdut V Ditangkap di Kediamannya Bersama Suaminya karena Konsumsi Narkoba, Polisi Temukan Adanya Bukti Pemesanan Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2016.

Alasannya, agar memudahkannya dia untuk tidur.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)