Gridhot.ID - Belum selesai perkara wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diberitakan Tribunnews.com, Yusuf Mansur kembali digugat terkait dugaan tindak penipuan atau investasi bodong.
Zaini Mustofa sebagai pihak yang mengaku korban Yusuf Mansur menggugat dengan nominal Rp 98,7 triliun.
Hal itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," demikian pernyataan dari petitum.
Tak hanya Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain yakni PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Mdani.
Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
Dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.
"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III," bunyi permohonan Zaini.
"Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT," isi petitumnya lagi.