Find Us On Social Media :

Tahun 2023 Tak Bakal Ada Lagi Tenaga Honorer, 2 Formasi Ini Jadi Penggantinya, Simak Baik-baik!

Peserta CPNS

Gridhot.ID - Kita pasti sering mendengar terkait kisah-kisah para tenaga honorer yang harus berjuang memilukan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, salah satu profesi yang paling sering diberitakan terkait kisah pilunya adalah para guru honorer.

Banyak tenaga honorer yang mendapatkan gaji jauh di bawah UMR meski sudah bekerja fulltime.

Kini tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Sering Dipakai Berdakwah dan Jadi Kesayangan, Jam Tangan Mewah Taqy Malik Akhirnya Dimenangkan Juragan 99 Secara Lelang, Duit Rp 1,1 Miliar Langsung Dipamerkan di Meja

Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.