Remuk Hati Nia Daniaty Putrinya Bakal Jalani Sidang, Kondisi Olivia Nathania Miris Dipenjara, Begini Kelanjutan Kasus Penipuan yang Menjeratnya

Kamis, 20 Januari 2022 | 16:42
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo dan Ist

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi terdakwa kasus penipuan

Gridhot.ID -Olivia Nathania segera menjalani persidangan terkait kasus penipuan bermodus CPNS.

Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty itu menjadi terdakwa dan sudah2 bulan mendekam dipenjara.

Olivia sebelumnya dilaporkan oleh Karnu, salah seorang korban ke Polda Metro Jaya.

Korban dari kasus penipuan CPNS ini berjumlah 225 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty.

Bakal segera disidangkan, wanita yang akrab disapa Oi ini terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.

Perisdangan Olivia segera dilaksanakanusai Kejaksaan melimpahkan berkas perkara kePengadilan Negeri (PN) di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya yang diterimaKompas.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Keponakan Nia Daniaty dan Guru Les Anak Farhat Abbas Ikut Bantu Olivia Nathania, Terungkap Peran Kiki dan Rosita, Sempat Bohong Hal Ini ke Pengacara

Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Oi.

"Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Nurcahyo.

Kini Olivina tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan terkait kasus penipuan CPNS.

"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," bunyi keterangan yang dibagikan pihak Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH.

Olivia dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dimana pada Undang-undang tersebutistri Rafly N Tilaar ini terancam 4 tahun kurungan penjara.

Melansir GridFame.id, Olivia sempat memberikan surat mengharukan untuk ibunya, Nia Daniaty.

Baca Juga: Keluarga Rafly N Tilaar Diduga Kecipratan Uang Haram Olivia Nathania, Pengakuan Janggal Mantu Nia Daniaty Dikuliti, Farhat Abbas Minta Bukti Ini

Isi surat tersebut diungkap oleh kuasa hukum dariOlivia yakni Susanti Agustina.

Pada surat tersebut, Olivia meminta sang ibunda untuk tidak khawatir dengan dirinya.

"Mama yang kuat, nggak usah mikirin Oi di sini, Oi di sini kuat, tegar. Mama jangan mikir yang aneh-aneh, pokoknya mama yang sehat ya," ujar Susanti di YouTube Intens Investigasi, Sabtu (20/11/2021).

Tak lupa, istri Rafly N Tilaar itu juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.

"Oi juga minta maaf, karena merasa banyak menyusahkan ibu dan keluarganya," imbuh Susanti menceritakan pesan dari Oi.

Susanti kemudian mengungkapkan kondisi kliennya di dalam bui.

Dikatakan bahwa Oi kerap merasa stres dipenjara hingga membuatnya kekurangan jam tidur.

Khawatir dengan kondisi Olivia, Nia Daniaty sempat menitipkan peralatan ibadah untuk putrinya.

"Ibunya (Nia Daniaty) titip sajadah, mukena, sama Al-Qur'an," ujar Susanti.

Baca Juga: Mobil BMW Rafly N Tilaar Diduga Hasil Penipuan CPNS, Farhat Abbas Curiga dan Tantang Suami Olivia Nathania Lakukan Hal Ini: Tolong di Print Out!

YouTube

nia daniaty dan olivia nathania

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, GridFame.ID