GridHot.ID - Hakim telah menjatuhkan vonis ke Gaga Muhammad.
Melansir Parapuan.co, hasil sidang putusan ini menyatakan bahwa pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini divonis 4,5 tahun penjara.
Gaga Muhammad juga harus membayar denda senilai Rp10 juta sesuai dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi kendaraan beroda empat.
Sementara itu, dilansir dari Tribunjabar.id, selebgram Gaga Muhammad dinilai tidak menunjukan rasa bersalah terhadap kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh.
Hal itu memperberat Gaga Muhammad dalam persidangan. Kini, ia telah divonis 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta dalam sidang yangdigelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya. (*)