GridHot.ID - Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Melansir Tribunsumsel.com, selain divonis 4,5 tahun penjara, Gaga pula didenda Rp10 juta.
Vonis Gaga Muhammad dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Hukuman yang ditetapkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsmaker.com, kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan.
Bagi Greta Irene, seberapa lama masa tahanan Gaga Muhammad tak akan mengembalikan Laura Anna.
Greta yang hadir mengikuti jalannya sidang putusan pada Rabu (19/1/2022) menyampaikan terima kasih atas vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Gaga.
Source | : | TribunSumsel.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar