Greta yang hadir mengikuti jalannya sidang putusan pada Rabu (19/1/2022) menyampaikan terima kasih atas vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Gaga.
Bahwa Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh.
"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baginya, vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam kasus menimpa Laura Anna.
Pun bila mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang disangkakan kepada Gaga, vonis maksimal atas kelalaian berkendara mengakibatkan luka berat yakni lima tahun penjara.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini Gaga dan tim penasihat hukumnya memilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding.
Pun dengan JPU yang memilih pikir-pikir, dalam hal ini Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Gaga dan JPU untuk menentukan menerima atau menolak vonis hukuman.(*)